SEMARANG – Puluhan wartawan bersama masyarakat sipil dan Aksi Kamisan Semarang menggelar demo penolakan Revisi Undang-Undang Penyiaran di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, depan Gubernuran Jawa Tengah, Kamis (30/5/2024) sore.
Revisi UU Penyiaran saat ini tengah dibahas di DPR RI. Salah satu elemen penting perubahan ini adalah Standar Isi Siaran (SIS) yang berisi pembatasan, larangan dan kewajiban penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers. Ini sebagaimana tercantum dalam rancangan undang-undang tanggal 27 Maret 2024, amandemen UU Penyiaran secara signifikan membatasi aktivitas pers dan kebebasan berekspresi secara umum.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang Aris Mulyawan menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, Pasal 14, Pasal 15 pada UU nomor 1 tahun 1945 dan Pasal 310 ayat (1) tentang Pencemaran Nama Baik yang diatur dalam KUHP pada 21 Maret lalu.
BACA JUGA:
“Mengapa poin kabar bohong dan pencemaran nama baik masuk kembali ke RUU Penyiaran?” kata dia.
Dia menyebut, selain mengancam jurnalis, kewenangan KPI melakukan sensor dan pembredelan konten di media sosial juga turut mengancam kebebasan konten kreator dalam berkarya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng Amir Machmud NS menyebut investigasi adalah mahkota wartawan yang tidak boleh dihalangi dengan alasan apapun.
“Berita investigasi adalah bagian dari wujud kebebasan pers dan bagian dari HAM yang dijamin konstitusi,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jateng Teguh Hadi Prayitno khawatir jika RUU ini disahkan maka pemerintah bisa mengendalikan ruang gerak warga negara dan mengkhianati semangat demokrasi yang terwujud melalui UU nomor 40 tahun 1999.
"Oleh karenanya kami meminta agar dilakukan pembahasan ulang yang melibatkan dewan pers, organisasi-organisasi pers yang sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi," kata dia.
Pada aksi itu mereka yang melakukan aksi membentangkan aneka poster dan spanduk bernada penolakan. Mereka juga melakukan simbolisasi menyegel gedung Gubernuran sembari menaburi bunga.
Pernyataan Sikap
Pada keterangan pers yang diterima, dituliskan pernyataan sikap RUU Penyiaran, yakni:
BACA JUGA:
1. Tolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik;
2. Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia;