JAKARTA - Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa panduan hubungan antarumat beragama, salah satu hukum salam lintas agama. Hal itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Dia mengatakan, bahwa menggabungkan salam dalam berbagai agama dengan alasan toleransi tidak dibenarkan.
"Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan," kata Niam dalam point tersebut, Kamis (30/5/2024).
Pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
"Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan," jelasnya.
Berikut isi lengkap Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII mengenai panduan hububgan antar umat beragama.
A. Prinsip Hubungan Antar Umat Beragama
1. Prinsip dasar hubungan antar umat beragama dalam Islam adalah sebagai berikut:
a. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan al-Quran “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).
b. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.
2. Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain (al-istihza`).
3. Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukkan ajaran agama lain.