BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial RM (27) nekat menusuk korban inisial DF lantaran tak diterima ditegur korban, karena memaksa berkenalan dengan wanita, pada Rabu 5 Mei 2024 malam.
Pelaku merupakan warga Jalan Way Umpu, Gang Way Pesai, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar, pelaku berhasil kami tangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian atau sekitar pukul 06.00 WIB pagi," kata Dennis, Kamis (6/6/2024).
Dennis mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung pada Rabu (5/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dennis menuturkan, saat kejadian korban DF sedang mengantarkan pulang teman wanitanya berinisial AN dengan beriringan menggunakan sepeda motor masing-masing. Namun, korban sempat tertinggal jauh jaraknya dengan sepeda motor teman wanitanya tersebut.
"Tiba-tiba pelaku RM memberhentikan motor AN dan pelaku mengajak berkenalan, namun ditolak dan pada saat itu pelaku memegang tangan AN," kata dia.
Tak lama kemudian, korban datang dan menegur pelaku, sehingga terjadi perkelahian antara pelaku dengan korban. Perkelahian itu berhasil dilerai oleh AN.
"Pelaku lalu berlari ke arah warung dan mengambil sajam penjual nasi goreng. Kemudian, menghampiri korban dan menusuk punggung bagian kanan dan kiri korban sehingga korban luka dan terjatuh di lokasi kejadian," ungkapnya.
Setelah melakukan penusukan, lanjut Dennis, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku juga terluka akibat terkena pisaunya sendiri," tutur Dennis
Selain itu, lanjut Dennis, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 dan kasus pencabulan tahun 2016.
"Barang bukti yang diamankan yakni pakaian pelaku yang terdapat bercak darah dan handphone merk Redmi. Terhadap sebilah senjata tajam, sedang dilakukan pencarian," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
(Awaludin)