MK Kabulkan Permohonan Partai Gerindra PSU di Dua TPS Dapil Siantang V

Giffar Rivana, Jurnalis
Jum'at 07 Juni 2024 12:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Daniel melanjutkan, berkenaan dengan adanya penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak berhak memili di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai, jumlah DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai adalah sebanyak 187 orang, dan berdasarkan Daftar Hadir Pemili di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai, jumlah pemilih yang hadir adalah 187 orang.

"Adapun pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai pada Nomor Urut 64 telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2023 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6105-KM-26022024-0015, bertanggal 26 Februari 2024 [vide bukti P-4.11, namun data pemiih yang telah meninggal tersebut masi terdapat tanda tangannya dalam Daftar Hadir Pemilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai," ungkap Daniel.

Mahkamah menilai, atas kejadian di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai, dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/20.13/1/2024, bertanggal 6 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Sintang menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

"Memerintakan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap daftar pemilih tetap Pemilu Tahun 2024 yang telah meninggal dunia di Kabupaten Sintang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan teguran kepada para Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya