Kejagung Periksa Lagi 8 Saksi dari PT Antam Soal Korupsi Emas 109 Ton

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 07 Juni 2024 19:50 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Keenam terdangka tersebut ialah saudari TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, saudara MAA periode 2019-2021, dan saudara ID periode 2021-2022.

Para tersangka ini selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT. Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Para tersangka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengam ketentuan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto pasal 18 tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya