JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) pada Kamis, (06/06).
Sidang menghadirkan lima orang saksi fakta, yakni Direktur PT Pratama Daya Cahya Manunggal Budi Santoso, Direktur PT Risen Engineering Consultant Josia I Rastandi serta Ahli Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Prof. Bambang Suhendro, Prof. Jamasri dan Iwan Zarkasi.
PT RISEN Engineering Consultant dan PT Pratama Daya Cahya Manunggal merupakan konsultan uji beban yang dikontrak oleh kontraktor pelaksana KSO Waskita-ACSET untuk melakukan pengujian dan asesmen kekuatan jembatan tol MBZ sebelum dioperasikan. Dalam pelaksanaannya, konsultan didampingi oleh tim Ahli KKJTJ mulai dari perencanaan hingga evaluasinya.
Ahli KKTJ Prof. Jamasri menjelaskan, uji beban dilakukan setelah konstruksi selesai dan ada dua uji yang dilakukan yaitu uji dinamis dan uji statis. Yang diuji merupakan bentang jembatan 60, 75 dan 120 meter dengan total 15 bentang yang diambil secara acak dengan kriteria-kriteria tertentu hingga terpilih 15 titik.
"Dalam hal ini, kita memberikan kriteria dari setiap bentang untuk diuji, satu bentang diuji minimal dua hari. Dalam uji beban, disiapkan truk 12 buah dengan beban 30 ton pasir tiap truk. Tahap pertama masuk empat truk masuk ke tol terlebih dahulu untuk pengujian," tutur Prof. Jamasri.
Dalam uji beban yang dilakukan, Direktur PT Pratama Daya Cahya Manunggal Budi Santoso mengatakan bahwa hasil uji beban semuanya memenuhi kriteria persyataran. "Dari jembatan yang kami uji semuanya terpenuhi. Kami juga melakukan loading test untuk mengukur kekuatan, yang berarti keamanannya terpenuhi," kata Budi.
Sementara itu Direktur PT RISEN Engineering Consultant Josia I Rastandi di tempat yang sama mengungkapkan bahwa hasil dari uji beban jembatan tol layang MBZ sudah layak.