Kubu SYL Masih Berharap Jokowi hingga JK Hadir Jadi Saksi Meringankan

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 09:24 WIB
Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MPI/Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini kembali menjalani sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Agendanya mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa dan ahli dari penuntut umum.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024), akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.

"Akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 10 juni 2024 untuk acara ahli dari penuntut unum, saksi a de charge dari para terdakwa," kata Rianto Adam Pontoh saat menutup sidang pada Rabu 5 Juni lalu.

 BACA JUGA:

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menyatakan, pihaknya sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi); Wakil Presiden Ma'ruf Amin; Menko Perekonomian Airlangga Hartato; dan mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi meringankan.

"Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres, Menko Perekonomian, dan juga Pak JK yang kami pikir mereka kan kenal ke Pak SYL, apalagi Pak SYL kan pembantu dari pada Presiden," kata Djamaluddin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 7 Juni 2024.

Djamaluddin menyatakan, kasus yang menjerat kliennya mulai terkuak saat Pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Dalam persidangan, terkuak didapati diskresi perihal kondisi tertentu saat Covid-19 melanda.

"Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari Presiden maupun Menteri terkait dengan keadaan tertentu," ujarnya.

 BACA JUGA:

"Untuk itulah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena pak SYL salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus menjaga pangan nasional," sambungnya.

Terkait surat yang sudah dilayangkan ke pihak yang sebelumnya disebutkan, ia menjelaskan belum mendapatkan jawaban. Ia pun sudah menyiapkan pihak lain jika mereka berhalangan hadir di ruang sidang.

"Kita juga sudah menyiapkan yang lain, kalau sekiranya bapak Presiden berhalangan ada kesibukan negara dan lain sebagainya," ucapnya.

 BACA JUGA:

Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono merespons permintaan tersebut. Menurutnya, kasus yang dimaksud tidak relevan dengan Jokowi.

"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini kepada wartawan, Sabtu 8 Juni 2024.

Dini mengatakan, dugaan korupsi yang menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi bukan urusan pembantu Presiden. Ia juga menjelaskan bahwa hubungan Presiden dengan menteri sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," ujarnya.

"Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan. Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya," tambahnya.

Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya