Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri, serta membangun infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya listrik yang tersebar di berbagai wilayah.
KLHK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Berbagai program dan kebijakan telah kami susun untuk mendorong inovasi dan investasi di sektor kendaraan listrik.
KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, Dan Kategori L, yang di dalamnya mengatur bahwa hasil uji emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam upaya mengendalikan pencemaran udara, pemerintah juga telah mengintensifkan program pemantauan kualitas udara dan pengendalian emisi. Melalui kerja sama dengan berbagai lembaga dan institusi, program-program seperti uji emisi kendaraan bermotor dan penguatan regulasi emisi gas buang terus dioptimalkan.
Berdasarkan data Si-Umi (Sistem Uji Emisi Nasional KLHK) hingga 2 Juni 2024, total kendaraan diuji KLHK bersama Pemda sebanyak 20.119 kendaraan bermotor dengan persentase ketaatan yaitu 88%. Persentase ketidaktaatan terbesar dilakukan roda 4 solar dengan 29% melampaui Baku Mutu Emisi, dan roda 4 bensin hanya 6% melampaui Baku Mutu Emisi. Kemudian sepeda motor dengan 22% melampaui Baku Mutu Emisi.
Pemerintah juga mendorong pengembangan transportasi umum berbasis listrik, seperti bus listrik, untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor berbahan bakar fosil di jalan raya. Semua langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Khafid Mardiyansyah)