Viral Jukir di Malang Tarik Tarif Parkir Rp15 Ribu Ditindak Petugas

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 19:55 WIB
Petugas tindak juru parkir di Malang (Foto: Avirista M)
Share :

Maka, tak heran bila hal itu dimanfaatkan oleh jukir yang memanfaatkan dalam kondisi yang kurang bagus. Apalagi, dalam razia ini ditemukan penentuan tarif di atas aturan dan menggunakan karcis yang dibuat sendiri. Padahal, sesuai aturan seharusnya karcis parkir itu disediakan oleh Dishub Kota Malang, melalui juru parkir resmi.

"Selama parkir dengan menggunakan tepi jalan milik pemerintah daerah, maka wajib menggunakan karcis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini adalah dinas perhubungan, selain itu adalah tidak sah, tidak sesuai ketentuan, begitu mulai hari ini tidak diperbolehkan lagi untuk menggunakan seperti itu," tuturnya.

Di sisi lain, Kabid Parkir Dishub Rahmat Hidayat mengungkapkan, jukir liar dan jukir resmi Dishub Kota Malang, yang masih nekat menggunakan tarif di atas ketentuan, akan dipidanakan dan diserahkan ke kepolisian. Makanya, di awal ini petugas memberikan pembinaan dan meminta menandatangani surat pernyataan terlebih dahulu.

"Di sini melakukan pembinaan dulu, solusinya nanti apa kalau misalkan diulangi lagi, kalau sudah di luar pembinaan kita nggak sanggup. Nanti jadi kepolisian, baik itu nanti unsur pidananya penggelapan atau punglinya itu nanti terserah dari kepolisian," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya