Gila! Pedagang di Jambi Paksa Sejumlah Remaja Sodomi Dirinya Berkali-kali, Begini Modusnya

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2024 19:35 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Kepada petugas, bebernya, pelaku mengaku setelah melakukan apa yang menjadi keinginan kepada pelaku, ia juga merekam pembuatannya bersama korban.

"Dasar rekaman inilah yang digunakan pelaku mengancam korban untuk melakukan kembali perbuatan bejatnya. Apabila kau tidak hadir nanti video ini saya sebarkan," kata Kristian menirukan perkataan ancam pelaku terhadap korban.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan tisu magic power.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan U undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya