4 Fakta Pedagang Paksa Anak-Anak Sodomi Dirinya, Korban 7 Orang

Azhari Sultan, Jurnalis
Sabtu 15 Juni 2024 06:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi terus mendalami kasus pedagang berinisial JA (29) yang memaksa sejumlah remaja menyodomi dirinya. Dari hasil penyelidikan, korban yang sebelumnya 5 orang, kini bertambah 2 orang menjadi 7 orang korban.

Berikut sejumlah faktanya:

 

1. Berdasarkan Keterangan Korban

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tambahan 2 orang korban berdasarkan hasil pemeriksaan 5 orang korban yang telah diambil keterangannya.

BACA JUGA:

Agak Lain! Pedagang Ini Minta Disodomi Berulang-ulang oleh Pelajar di Jambi 

Dari laporan 5 korban sebelumnya tersebut polisi telah menangkap pelaku.

2. Korban Bakal Diperiksa

Dia mengatakan, dua orang tambahan korban itu juga berstatus di bawah umur dan masih pelajar.

"Selanjutnya, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap 2 orang anak ini," ucap Andri.

 

3. Korban Lain Diminta Melapor

Dengan bertambahnya korban baru, sebutnya, tidak menutup kemungkinan ada korban berikutnya. Maka dari itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk mencari informasi jika ada laporan korban lain dari pelaku untuk segera melapor.

BACA JUGA:

Warga Cianjur Berduyun-duyun Rusak Rumah Terduga Pelaku Sodomi Anak 

"Kami juga sampaikan kepada rekan-rekan Bhabinkamtibmas tempat tinggal tersangka dan korban, apabila ada korban baru segera melaporkan ke kita," tuturnya.

Dirinya berharap, tidak ada korban lainnya dari tersangka JA ini. "Kita berharap tidak ada korban baru lagi," kata dia.

4 Modus Pelaku

 

Untuk diketahui, pedagang Kota Jambi ini meminta sejumlah korban untuk melakukan aktivitas seksual sesama jenis dengan pelaku.

Saat itu, korban diminta untuk menyodomi pelaku di sejumlah tempat, seperti di indekos, rumah kosong dan lapangan bola.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada 21 April 2024 lalu.

Untuk modusnya, jelasnya, dengan cara bujuk rayu, mengimingi para korban dengan uang, mentraktir makan hingga mengancam korban

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya