Sepekan Kabur, Pelaku Pembunuhan Wanita di Kosan Ditangkap Polisi

Azhari Sultan, Jurnalis
Minggu 16 Juni 2024 12:24 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

 

JAMBI - Berakhir sudah pelarian Doni Revano Putra (19), pelaku pembunuh Novita Putri alias Ina (20) yang ditemukan tewas di dalam kamar kos di kawasan Pal V, Kota Baru, Kota Jambi sepekan lalu.

Pelaku ditangkap tim gabungan di Desa Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi pada Sabtu 15 Juni 2024 kemarin. Ironisnya, pelaku adalah teman kencan korban dari aplikasi MiChat.

"Pelaku sudah diamankan tim gabungan Polresta Jambi dan Polsek Kota Baru," ungkap Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi, Minggu (16/6/2024).

Dia menceritakan, kronologi pembunuhan saat itu pelaku mengorder korban untuk berkencan melalui aplikasi MiChat.

Kepada petugas, pelaku melakukan kesepakatan dengan korban untuk beberapa kali berhubungan badan.

"Dia pelanggan. Kesepakatan di antara mereka Rp400 ribu untuk berapa kali main (hubungan badan)," tandas Eko.

Gayung bersambut. Usai sepakat, pelaku yang sudah tak bisa menahan nafsu syahwatnya tersebut langsung mendatangi kosan korban.

Akhirnya keduanya melakukan berhubungan intim tanpa ada ikatan pernikahan. Namun, pelaku yang masih ingin menambah durasi permainan menagih sesuai kesepakatan.

Tidak terima ditolak untuk berhubungan badan kedua kalinya, pelaku langsung emosi.

"Pas main-main yang kedua kali si korban tidak mau. Sehingga terjadi penganiayaan yang tidak diinginkan," ucapnya.

Dari hasil olah TKP, korban diketahui dianiaya dengan cara dicekik ke kamar mandi indekosnya. Tidak hanya itu, pelaku juga menganiaya korban dengan menggunakan pecahan keramik.

"Korban dianiaya di bagian kepala dan tubuhnya hingga korban ditemukan meninggal dunia bersimbah darah. Untuk barang buktinya sudah ada kami amankan," beber Eko.

Sebelumnya, di belakang SPBU Pall V, Kota Jambi pada Sabtu lalu digegerkan dengan penemuan seorang wanita dalam keadaan bersimbah darah di dalam kamar kos.

Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan penyelidikan dan mengevakuasi korban.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal bertahan lama di balik jeruji besi sembari menunggu proses hukum berikutnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya