JAKARTA - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM membantah pernyataan Polri yang menyebut bahwa kliennya disembunyikan sang ayah usai membunuh Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki pada 2016 silam.
"Yang jelas yang pertama yang paling mendasar adalah tidak bisa orang dikatakan menyembunyikan, kalau kami meyakini bahwa ini kan bukan DPO-nya. Pegi Setiawan ini adalah orang yang berbeda dari Pegi alias Perong ini," kata Toni RM di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).
Menurut Toni, apa yang dilakukan ayah Pegi Setiawan tidak bisa dikategorikan sebagai upaya menyembunyikan tersangka kasus pembunuhan.
"Buktikan dulu Pegi Setiawan pelakunya atau bukan? Kalau dia bukan pelakunya mau apa? Masa enggak pakai otak," katanya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, ayah Pegi yang bernama A. Saprudi itu diduga membantu menyembunyikan dan mengganti identitas sang anak.
"Jadi pertanyaan dari Mas (sketerlibatan ayah Pegi). Sangat dimungkinkan nanti akan ada LP berikutnya apabila kasus ini berlanjut," kata Sandi kepada wartawan, dikutip Kamis (20/6/2024).