"Setidaknya sudah 7 kali pembahasan Ranpermen yang melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, akademisi dan lembaga masyarakat termasuk penerbit dan pencipta," sambungnya.
Patra menambahkan, mewakili PRCI, pihaknya meminta Menteri Hukum dan HAM segera bisa menandatangani Peraturan dan menerbitkan Pedoman Penetapan Besaran Royalti atas Penggunaan Sekunder Ciptaan Buku dan Karya Tulis lainnya.
(Qur'anul Hidayat)