BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai mendalami berkas perkara Pegi Setiawan dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Upaya tersebut mulai berjalan setelah penyidik Polda Jabar resmi menyerahkan berkas Pegi Setiawan, terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ke Kejati Jabar, di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024).
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya memastikan, berkas tahap I atas nama Pegi Setiawan telah resmi diterima.
"Pihak Kejati Jabar baru dan menerima berkas tahap I atas nama PS (Pegi Setiawan), cukup tebal, ada dua jilid kalau jumlah halaman kami baru menerima," ujar Nur.
Nantinya, berkas ini akan dilakukan penelitian oleh tim jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan tersangka Pegi Setiawan.
"Setelah menerima berkas, jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang sudah dikirim tadi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," beber Nur.