SEBUAH video rekaman pernyataan salah seorang orangtua dari siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MS, viral di media sosial.
Dalam pernyataan itu, orangtua siswi yang bernama Choky Indra, mencurigai anaknya tidak naik kelas karena telah melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolahnya.
Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:
1. Anak Laporkan Pungli Kepsek
Choky menyebut anaknya yang kini duduk di kelas XI MIA-3, harusnya naik kelas karena nilai-nilai pelajaran yang diperolehnya cukup baik. Namun, karena laporan korupsi dan pungutan liar senilai Rp150 ribu per bulan oleh kepala sekolah yang ia buat, anaknya diputuskan tidak naik kelas dengan alasan yang dibuat-buat.
"Dia memenuhi syarat, tapi karena saya tidak mau berdamai atas laporan kasus pungli Rp150 ribu per bulan, anak saya dibuat tidak naik kelas dengan alasan absensi. Padahal nilainya bagus," kata Choky dalam video viral yang dilihat Senin (24/6/2024).
2. Kepsek Membantah
Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Purba, membantah tudingan tersebut.
Ia menegaskan, keputusan membuat MS tidak naik kelas dikarenakan orangtuanya melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) kepala sekolah adalah pernyataan yang tidak benar.
Rosmaida membantah dan menyayangkan sikap orangtua siswi MS yang menuduh SMAN 8 Medan melakukan pungli atau korupsi tanpa bukti yang jelas. Faktanya, siswi MS tersebut selama kelas XI tidak dibebankan membayar SPP dan tetap mengikuti ujian, dikarenakan di waktu kelas X, siswi MS tidak dapat melunasi SPP sekitar 5 bulan. Dan apa yang dituduhkan orangtua siswi tidak benar.
“Kami sangat menyayangkan sekali atas ucapan dan tuduhan orangtua siswi MS kepada saya maupun kepada pihak sekolah tanpa bukti yang jelas. Jika ada bukti dan silakan proses hukum, dan saya tegaskan terkait tidak naik kelas MS tidak ada hubungan dengan sentimen pribadi, jangan menyebarkan fitnah tanpa bukti, kami bakal menempuh jalur hukum karena dinilai telah mencemarkan nama baik sekolah,” tegas Rosmaida.