5 Fakta Siswi di Medan Tidak Naik Kelas karena Laporkan Pungli, Kepsek Membantah

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2024 05:32 WIB
Diduga laporkan pungli siswi SMA tidak naik kelas (Foto: Tangkapan Layar/Wahyudi Aulia S)
Share :

3. Siswa Disebut Sering Bolos

MS dinyatakan tidak naik kelas lewat kesepakatan Dewan Guru karena jumlah absensinya melebihi batas ketentuan yang ada.

“Siswi tersebut tidak naik kelas dikarenakan sering absen tanpa keterangan selama 34 hari. Hal ini berdasarkan kesepakatan dewan guru sebelum memutuskan,” tegas Rosmaida dalam keterangan tertulisnya.

Rosmaida menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7 dan 10 disebutkan bahwa kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.

Dalam Notulen Rapat Dewan Guru Kenaikan Kelas TA 2023/2024, pada Kamis 20 Juni 2024, sebut Rosmaida, bahwa kriteria peserta didik yang naik kelas harus mengikuti pembelajaran paling sedikit 90 persen dari jumlah efektif atau ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 10 persen dari efektif dan anak didik harus memiliki sikap minimal baik.

“Hari efektif pembelajaran Tahun 2023/2024 adalah 266 hari, syarat anak harus mengikuti pembelajaran 90 persen dari hari efektif. Jika 10 persen dari 266 hari adalah maksimal 27 hari absen tanpa pemberitahuan, sudah terjaring tidak naik kelas,” katanya.

4. Tidak Memenuhi Kriteria

Dari kriteria tersebut, 3 anak didik dinyatakan tidak naik kelas dikarenakan memiliki absensi melebihi dari yang disepakati, salah satunya siswi berinisial MS yang duduk di Kelas XI MIA-3, yang memiliki absensi tanpa kehadiran sebanyak 34 hari.

“Ketidakhadirannya melebihi kriteria anak didik yang naik kelas sesuai kesepakatan dari dewan guru. Jadi, apa yang dituduhkan orang tua murid tersebut tidaklah benar, dan mengada-ngada, bahwa anaknya tidak naik kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi,” tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya