Paman dan Engkong Pelaku Rudapaksa di Depok Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2024 08:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
Share :

DEPOK - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan dua pelaku rudapaksa terhadap dua bocah dibawah umur berinisial IRN (58) dan FJR (32) terancam hukuman maksimal 15 tahun bui atau penjara.

Diketahui keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Pancoran Mas.

"Keduanya disangkakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun," kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

Sebelumnya, orangtua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Menurutnya masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.

"Pengin dihukum seberat-beratnya anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya penginnya pihak polisi cepat nangkap," kata II saat ditemui di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, Senin (10/6) siang.

II menyebut kedua anaknya korban yakni anak laki-laki dan perempuan seorang kakak beradik. Menurutnya korban telah dirudapaksa oleh kedua terduga pelaku selama dua tahun terakhir.

"Dua yang kena, cewek 7 tahun, cowok 9 tahun. Pelakunya dua. Tanggal 17 Mei 2024, pengakuan anak tuh dua tahun dicabuli engkongnya dan omnya di rumah neneknya," ucapnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya