DEPOK - Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Bogor-Depok Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Asep Sudarsono mengklaim tidak ada temuan pungutan liar (pungli) maupun sengkarut permasalahan lainnya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Menurutnya mulai dari tingkat kepala sekolah, kepala KCD, hingga operator PPDB sudah meneken pakta integritas untuk menjalankan proses sesuai prosedur dan akan diberikan sanksi pencopotan dari jabatan jika melanggar.
"Sebetulnya temuan itu tidak ada yang bisa kita lakukan karena sudah sesuai dengan prosedur. Berbeda dengan tahun yang lalu tahun ini mulai dari kepala sekolah, kepala KCD, operator menandatangani pakta integritas. Artinya kalau dia melanggar peraturan diberhentikan dari jabatan, kalau Kepala KCD diberhentikan dari KCD-nya," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).
"Jadi kita hati-hati, maka pedoman Pergub Nomor 9 itu yang dipedomani oleh kita," tambahnya.