Kemlu RI Kutuk Keras Israel Legalkan 5 Pos Permukiman di Tepi Barat

Widya Michella, Jurnalis
Senin 01 Juli 2024 09:41 WIB
Kemlu RI.
Share :

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman di Tepi Barat untuk diduduki mereka.

"Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos pemukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina," dikutip dalam akun X atau Twitter nya @Kemlu_RI, Senin (1/6/2024).

Menurut Kemlu RI, permukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait.

Oleh karena itu, Indonesia bersama komunitas internasional akan terus mendesak Israel untuk mengimplementasikan two state solution.

"Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara," tuturnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya