Curi Motor Karyawan Minimarket di Bogor, Pelaku Didor Polisi

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 01 Juli 2024 20:33 WIB
Polisi tangkap maling motor di Bogor (Foto: Putra R)
Share :

BOGOR - Polisi menangkap pelaku pencurian motor berinisial U (31) yang beraksi di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas ketika akan ditangkap. 

Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat Ipda Imam mengatakan pelaku sebelumnya mencuri motor milik karyawan minimarket pada 13 Juni 2024. Di mana, motor korban raib digondol di parkiran minimarket.

"Di parkiran minimarket di wilayah Sindang Barang, sekitar jam 05.00 WIB," kata Imam kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Dari situ, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi. Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan serangkaan penyelidikan hingga akhinya berhasil menangkap pelaku U. 

"Pelaku sudah melakukan 5 kali (pencurian motor) di Kota dan Kabupaten Bogor. Di wilayah Kecamatan Bogor Barat 2 TKP, 1 TKP di Tanah Sareal dan 2 TKP di Kemang Kabulaten Bogor," ungkapnya.

Adapun barang buktinya berupa mata kunci leter T, sebilah golok dan lainnya. Pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman 7 tahun penjara dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam ancaman 10 tahun penjara. 

"Pelaku kita berikan Tmtindakan tegas terukur (di bagian kaki)," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya