BOGOR - Polisi menangkap pelaku pembuangan mayat bayi di wilayah Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Pelaku merupakan ibu dari bayi tersebut.
Kapolsek Cariu, Kompol Deden Sukmara mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Didapati keterangan dari petugas Puskesmas sempat ada perempuan berinisial TE (42) yang memeriksakan diri dan usai melahirkan bayi.
"Akhirnya pihak Puskesmas melaporkan ke pihak Polsek Cariu dan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan hasil medis," kata Deden dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).
Hasilnya, TE mengakui bahwa bayi yang dibuang dan ditemukan meninggal dunia itu adalah anaknya. Bayi tersebut baru saja dilahirkan pada Kamis 4 Juli 2024.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 305 KUHP Tindak Pidana Membuang Anak. Dalam perkara ini Polsek Cariu telah melimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor untuk tindak lanjut," pungkasnya.