PRINGSEWU - Seorang wanita berinisial BIM (28) ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus penipuan pembelian barang elektronik senilai puluhan juta rupiah.
Wanita asal Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus ini diringkus polisi di rumah orang tuanya di Pekon Purwodadi, kecamatan Gisting, kabupaten Tanggamus, Senin (7/7/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan, BIM diamankan polisi berdasarkan laporan Holilulloh (37) selaku pemilik toko elektronik yang menjadi korban penipuan.
Dalam laporannya, Holilulloh menyebutkan, pelaku BIM telah melakukan penipuan dengan modus memalsukan bukti transfer pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, televisi, dan sejumlah barang lainnya sejak 3 Juni 2024 dengan nominal mencapai Rp77 juta.
Irfan menuturkan, perbuatan pelaku ini terungkap setelah korban mencocokkan pembukuan dengan transaksi keuangan di aplikasi mobile banking.
Ternyata, beberapa kali pengambilan barang elektronik yang dilakukan pelaku diduga menggunakan struk transfer palsu.
"Akibat peristiwa ini, korban menderita kerugian mencapai Rp 77 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian," jelas Irfan, Jumat (12/7).
Irfan mengungkapkan, dalam perkara ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit mesin cuci dan tiga unit kompor gas yang belum sempat dijual oleh pelaku.
"Selain itu, penyidik juga telah menyita enam lembar struk palsu yang digunakan pelaku untuk menipu korban," tuturnya.
Irfan melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan membayar hutang.
"Menurut pelaku, barang elektronik yang diperoleh dari hasil menipu dijual dan uangnya dihabiskan untuk membayar hutang, dan sebagian lagi untuk membeli kebutuhan pribadinya," ungkap Kasat.
Saat ini BIM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Awaludin)