Irfan mengungkapkan, dalam perkara ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit mesin cuci dan tiga unit kompor gas yang belum sempat dijual oleh pelaku.
"Selain itu, penyidik juga telah menyita enam lembar struk palsu yang digunakan pelaku untuk menipu korban," tuturnya.
Irfan melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan membayar hutang.
"Menurut pelaku, barang elektronik yang diperoleh dari hasil menipu dijual dan uangnya dihabiskan untuk membayar hutang, dan sebagian lagi untuk membeli kebutuhan pribadinya," ungkap Kasat.
Saat ini BIM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Awaludin)