Namun, KPK tetap mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap SYL.
"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari, di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan,"tandasnya.
(Fahmi Firdaus )