SYL Divonis Ringan dan Dikenai Uang Pengganti Rp14 Miliar, Eks Penyidik KPK: Banding!

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 14 Juli 2024 10:04 WIB
Syahrul Yasin Limpo Divonis/ Foto: Antara
Share :

Namun, KPK tetap mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap SYL.

"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari, di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan,"tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya