Kemenag Ungkap Perkembangan Penangkapan Ketua DPRD Rembang di Saudi

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 15 Juli 2024 15:13 WIB
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief/Okezone
Share :

 

JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang Supadi saat ini masih ditahan oleh Otoritas Kerajaan Arab Saudi

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief memastikan, politikus PPP itu ditahan di Arab Saudi karena berhaji tanpa menggunakan visa resmi.

"Dapat info memang sedang mengalami proses hukum di sana. Saya komunikasi dengan Pak Konjen sudah didampingi oleh kuasa hukumnya,"kata Hilman saat Coffee Morning bersama Jurnalis Media dengan tema Sukses Haji 2024, di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Hilman menambahkan, bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat ini cukup lembut kepada jamaah yang melanggar jika menggunakan bisa ziarah untuk berhaji.

"Alhamdulillah Saudi kepada jamaah lebih soft. Jadi jika Jemaah hanya visa ziarah hanya dibawa ke Jeddah saja keluar dari Makkah,"ucapnya.

Namun jika jamaah haji terbukti melakukan pemalsuan dokumen maka akan ditindak tegas dan diproses secara hukum.

"Tapi kalau para koordinator yang terlibat dll dalam pemalsuan dokumen ini mereka sangat keras. Kalau terbukti memalsukan, nah ini di proses hukum,"ucapnya.

Dengan demikian dia berharap kasus Ketua DPRD Rembang Supandi dapat segera terselesaikan dan kembali memimpin parlemen di daerah. "Mudah-mudahan segera selesai dan kembali memimpin Parlemen di daerah,"tandasnya.

Sekadar diketahui, Ketua DPRD Rembang, Supadi bersama empat WNI lainnya yaitu JSA, ALD, MII, dan MPN ditangkap atas dugaan pelanggaraan keimigrasian terkait haji 2024.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan bahwa penangkapan itu terjadi pada 9 Juni 2024. Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu tanda pengenal.

Atas penangkapan itu, Kemlu dan KJRI Jeddah lanjutnya melakukan langah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI. Diantaranya melakukan komunikasi dengan para WNI untuk dapatkan kronologi.

Adapun sidang pertama berlangsung pada 4 Juli dengan agenda dakwaan Jaksa. Lalu sidang kedua pada 10 Juli dengan agenda pembelaan dari Pengacara KJRI Jeddah dan Pengacara Terdakwa STR dan JSA.

"Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum,"tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya