"Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan," ujar RA.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.
(Angkasa Yudhistira)