Dari 6 blok tersebut, 5 di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yaitu Blok KAF, Blok Foli, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA, dan Blok LILIEF SAWAI.
Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, 4 di antaranya sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yaitu Blok KAF, Blok Foli, Blok MARIMOI 1, dan Blok LILIEF SAWAI.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
(Salman Mardira)