INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya bebas dari penjara, setelah menjalani masa tahanan selama satu tahun, dalam kasus penodaan agama. Panji Gumilang keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu sekitar pukul 08.30 WIB, dijemput oleh keluarga dan kuasa hukumnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, menurutnya Panji Gumilang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri selama 15 hari.
"Syeikh Panji Gumilang pada hari ini, Rabu 17 Juli, beliau telah habis masa pidananya dan tadi jam 08.30 WIB kita bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu. Beliau menjalani pidana sesuai putusan pengadilan satu tahun. Dia dapat remisi 15 hari, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri," ungkap Hero, saat ditemui di Lapas Kelas IIB Indramayu, Rabu (17/7/2024).
Hero mengatakan, selama di dalam lapas, Panji Gumilang dapat mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Lapas Indramayu.
"Keseharian Syaikh Panji Gumilang di dalam lapas, beliau ini ya sama pada umumnya seperti warga binaan yang lain. Dia bisa bersama dengan warga binaan, melakukan kegiatan-kegiatan yang ada di Lapas," kata Hero.
Hero menuturkan, hampir setiap hari Panji Gumilang lebih memilih berolahraga dengan berjalan kaki di dalam lapas.