"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," imbuhnya.
Kemudian, banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi suap proyek, yakni Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dikabulkan Mahkamah Agung (MA) . Dalam putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun.
MA meminta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan," tulis putusan MA yang dikutip Kamis, 16 Februari 2023.
(Angkasa Yudhistira)