Duh! Wanita Cantik di Serang Jual Teman Rp1,5 Juta ke Pria Hidung Belang

Fariz Abdullah, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2024 08:36 WIB
Ilustrasi prostitusi (Foto: Ist)
Share :

Menurutnya, dari pengakuan DP dan DE bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif dari bisnis haram ini karena kebutuhan ekonomi.

“Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya