Kemenkumham Gelar Seleksi Terbuka Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Berikut Persyaratannya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 31 Juli 2024 16:56 WIB
Ketua Selter Dirjen PP Kemenkumham Andap Budhi Revianto (Foto: Kemenkumham)
Share :

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan Seleksi Terbuka (Selter) untuk jabatan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP).

Pengumuman seleksi tersebut tertuang pada surat pengumuman nomor SEK-KP.03.03-272 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Andap Budhi Revianto selaku Ketua Panitia Seleksi, Selasa 30 Juli 2024 lalu.

"Dimulai pada hari Selasa 30 Juli sekira pukul 17.30 WIB yang lalu, kami telah membuka Selter untuk jabatan Dirjen PP. Informasi terkait pengumuman pendaftaran, persyaratan, serta jadwal dan tahap pelaksanaan dapat diakses melalui laman https://pansel.kemenkumham.go.id," ujar Andap, Rabu (31/7/2024).

Andap menjelaskan bahwa para pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus, di antaranya kualifikasi pendidikan, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial sesuai kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, serta moralitas yang baik, dan beberapa persyaratan umum lainnya.

"Adapun persyaratan khusus yakni mengatur tentang syarat pangkat minimal Pembina Utama Muda (IV/C), menyerahkan LHKPN dan SPT tahunan dalam dua tahun terakhir, tidak dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pengumuman tersebut," ungkapnya.

Andap menekankan, segala tahapan proses Selter ini akan menerapkan prinsip profesionalitas dan transparansi agar menghindari adanya penyimpangan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya