JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-15 kali secara beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Opini WTP diberikan langsung Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana pada kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham tahun 2023.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dapat disimpulkan opini atas Laporan Keuangan Kemenkumham tahun anggaran 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," ujar Nyoman di Graha Pengayoman Jakarta, Jumat (26/07/24).
"Tentunya opini WTP ke-15 ini merupakan prestasi membanggakan. Semoga dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang," tambahnya.
Nyoman mengungkapkan bahwa BPK masih menemukan temuan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni beban belanja barang dan modal yang tidak tepat, realisasi belanja barang, kendaraan dinas, dan pengelolaan aset.
Kemudian, Nyoman memaparkan hasil pemantauan tindak lanjut Semester II tahun 2023 Kemenkumham, dengan rincian :
1. Tindaklanjut yang telah sesuai sebesar 90,31%;
2. Tindak lanjut belum sesuai sebesar 9,64%;
3. Belum ditindaklanjuti 0,00%.
"Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Kemenkumham telah menindaklanjuti semua temuan yang ada, apresiasi yang tinggi untuk jajaran Kemenkumham," ucapnya.