MELAKA – Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia, terancam kehilangan kewarganegaraannya.
Hal itu disebabkan karena keluar-masuknya WNI secara ilegal di Malaysia. Sehingga banyak WNI yang ditahan akibat pelanggaran izin masuk atau bekerja di Malaysia. Diketahui, letak geografis Indonesia dan Malaysia yang bertetangga menjadi salah satu penyebab sering terjadinya pelanggaran.
Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto mengatakan, permasalahan kewarganegaraan di Malaysia menjadi perhatian khusus untuk dapat diselesaikan.
“Diperlukan semangat bersama dalam upaya penyelesaian, khususnya bagi WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen (undocumented), agar menjadi jelas status kewarganegaraannya, sehingga bisa pulang ke Indonesia atau kembali bekerja sebagai WNI di Malaysia secara legal,” ujar Baroto di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Dia menceritakan saat dirinya hadir pada acara Diskusi Isu-Isu Hukum Kewarganegaraan, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), dan Pemberantasan Korupsi, yang diselenggarakan di Melaka, Malaysia, Jumat (18/11).
Dikatakannya, untuk menanggulangi hilangnya kewarganegaraan WNI di Malaysia, diperlukan pembahasan bersama dengan semua stakeholder terkait untuk pembentukan peraturan.
“Hal ini guna menjaga prinsip kehati-hatian pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia. Kami akan selalu upayakan untuk hal tersebut (pembentukan peraturan),"tandas Baroto.
Dalam diskusi tersebut, Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia, Hermono menyampaikan permasalahan WNI undocumented di Malaysia.
KBRI Kuala Lumpur mengambil langkah khusus dengan memberikan dokumen kewarganegaraan bagi WNI yang berada di Malaysia, yang tidak memiliki atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan yang telah tinggal secara turun temurun, namun tidak pernah kehilangan kewarganegaraan.
KBRI Kuala Lumpur mencatat, telah mengeluarkan 33.742 Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) dan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK).