PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menaikkan kasus dugaan SPPD fiktif ke tingkat penyidikan. Polisi telah memanggil sejumlah saksi dugaan korupsi termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Namun pria yang akrab disapa Uun itu mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Lantaran mangkir, penyidik melayangkan pemanggilan untuk yang dua kalinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan Muflihun atau Uun melalui kuasa hukum mengirimkan surat konfirmasi menyatakan tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga terkait pemanggilan pada Selasa 30 Juli 2024.
"Sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan ke 2 hari ini ke Muflihun untuk dapat pada hadir hari 5 Agustus 2024 di ruang pemeriksaan. Bila pada saat panggilan ke-2 tidak dapat memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," tegasnya, Rabu (31/7/2024).
Muflihun diduga terlibat kasus korupsi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021. Saat itu, Muflihun menjabat sebagai Sekawan DPRD Riau.
Nasriadi menjelaskan, pihaknya mengusut kasus ini sejak 9 bulan lalu. Dugaan korupsi antara lain tiket pesawat perjalanan dinas fiktif yang terjadi beberapa kali. Padahal, saat kejadian sedang tidak ada penerbangan saat wabah Covid-19 dan sejumlah transaksi mencurigakan lainnya.
"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 102 orang. Kemudian, 26 saksi lain segera diperiksa," ujarnya.
 
(Arief Setyadi )