YOGYAKARTA - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar Komisi Yudisial (KY) turun memeriksa perilaku hakim Mahkamah Agung (MA), yang memutus bebas atas tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera, Ronald Tannur.
"Badan Pengawas (Bawas) MA juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman," tutur Mahfud ketika di Jogja, Rabu (31/7/2024).
Mahfud menilai putusan bebas terhadap Ronald Tannur itu harus diperiksa. Karena bertentangan dari public commensen atau dari logika publik di mana pertimbangan yang diambil itu tidak masuk akal.
"Orang sudah terbukti meninggal dan melalui pemeriksaan saksi juga kok tiba-tiba bebas," ujar Mahfud.
Mahfud menyebut upaya hukum terhadap putusan bebas itu tidak bisa dilakukan banding. Namun jalan yang ditempuh bisa menggunakan jalur kasasi. Oleh sebab itu, Mahfud berharap Kejaksaan melakukan kasasi tentang ini.