Untuk langkah itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa untuk melakukan kasasi. Namun demikian Mahfud merasa heran karena Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku belum bisa melakukan kasasi karena belum menerima turunan asli putusan bebas itu.
"Mestinya itu gampang bisa diminta bahkan sekarang yang asli sudah diupload di dalam laman Mahkamah Agung putusan nomor sekian tuh sudah lengkap," ujarnya.
"Masa Kejaksaan nggak punya," tambahnya.
Menurut Mahfud sebenarnya kejaksaan bisa menyiapkan dulu tuntutan berdasarkan putusan yang telah diupload di laman MA itu. nanti sambil menunggu turunan aslinya diserahkan dalam waktu 14 hari ke depan setelah putusan.
"Tapi saya kira itu sangat-sangat teknis kalau belum menerima salinan putusan itu," kata dia.