Mahfud mengungkapkan, putusan bebas tersebut terasa melanggar atau menodai rasa keadilan. Tetapi tentu nanti biar Mahkamah Agung yang menilai apakah memang ada yang tidak sesuai aturan atau bagaimana.
Mahfud juga menegaskan, alasan yang digunakan untuk membebaskan tersangka bertentangan dengan common sense. Di antaranya tidak ada hubungan langsung antara pemukulan benda tajam dengan kematian.
"Kemudian meskipun itu meninggal tapi terdakwanya itu masih berusaha membawakan ke rumah sakit, nah itu semua tidak masuk akal. Kalau begitu nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara hukum," pungkasnya.
(Awaludin)