Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Mahfud MD Minta KY Turun Tangan

Erfan Erlin , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |20:22 WIB
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Mahfud MD Minta KY Turun Tangan
Mahfud MD (foto: MPI/Erfan)
A
A
A

Mahfud mengungkapkan, putusan bebas tersebut terasa melanggar atau menodai rasa keadilan. Tetapi tentu nanti biar Mahkamah  Agung yang menilai apakah memang ada yang tidak sesuai aturan atau bagaimana. 

Mahfud juga menegaskan, alasan yang digunakan untuk membebaskan tersangka bertentangan dengan common sense. Di antaranya tidak ada hubungan langsung antara pemukulan benda tajam dengan kematian. 

"Kemudian meskipun itu meninggal tapi terdakwanya itu masih berusaha membawakan ke rumah sakit, nah itu semua tidak masuk akal. Kalau begitu nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara hukum," pungkasnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement