Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Mahfud MD Minta KY Turun Tangan

Erfan Erlin , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |20:22 WIB
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Mahfud MD Minta KY Turun Tangan
Mahfud MD (foto: MPI/Erfan)
A
A
A

YOGYAKARTA - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar Komisi Yudisial (KY) turun memeriksa perilaku hakim Mahkamah Agung (MA), yang memutus bebas atas tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera, Ronald Tannur. 

"Badan Pengawas (Bawas) MA juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman," tutur Mahfud ketika di Jogja, Rabu (31/7/2024). 

Mahfud menilai putusan bebas terhadap Ronald Tannur itu harus diperiksa. Karena bertentangan dari public commensen atau dari logika publik di mana pertimbangan yang diambil itu tidak masuk akal.

"Orang sudah terbukti meninggal dan melalui pemeriksaan saksi juga kok tiba-tiba bebas," ujar Mahfud.

Mahfud menyebut upaya hukum terhadap putusan bebas itu tidak bisa dilakukan banding. Namun jalan yang ditempuh bisa menggunakan jalur kasasi. Oleh sebab itu, Mahfud berharap Kejaksaan melakukan kasasi tentang ini.

 

Untuk langkah itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa untuk melakukan kasasi. Namun demikian Mahfud merasa heran karena Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku belum bisa melakukan kasasi karena belum menerima turunan asli putusan bebas itu. 

"Mestinya itu gampang bisa diminta bahkan sekarang yang asli sudah diupload di dalam laman Mahkamah Agung putusan nomor sekian tuh sudah lengkap," ujarnya.

"Masa Kejaksaan nggak punya," tambahnya.

Menurut Mahfud sebenarnya kejaksaan bisa menyiapkan dulu tuntutan berdasarkan putusan yang telah diupload di laman MA itu. nanti sambil menunggu turunan aslinya diserahkan dalam waktu 14 hari ke depan setelah putusan. 

"Tapi saya kira itu sangat-sangat teknis kalau belum menerima salinan putusan itu," kata dia. 

 

Mahfud mengungkapkan, putusan bebas tersebut terasa melanggar atau menodai rasa keadilan. Tetapi tentu nanti biar Mahkamah  Agung yang menilai apakah memang ada yang tidak sesuai aturan atau bagaimana. 

Mahfud juga menegaskan, alasan yang digunakan untuk membebaskan tersangka bertentangan dengan common sense. Di antaranya tidak ada hubungan langsung antara pemukulan benda tajam dengan kematian. 

"Kemudian meskipun itu meninggal tapi terdakwanya itu masih berusaha membawakan ke rumah sakit, nah itu semua tidak masuk akal. Kalau begitu nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara hukum," pungkasnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement