JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung imbas vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur.
“Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara Almarhum Dini Sera Afriyanti,” kata kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas MA, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Dimas menjelaskan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang sudah dikirimkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait ketiga majelis hakim tersebut.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah materi pelaporan yang diadukan ke MA dan KY, seperti sifat dan etika hakim selama proses persidangan berlangsung.
“Yang kedua adalah bagaimana hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana,” ujarnya.
“Karena di sana kita melihat, saya juga mengalami juga bahwasannya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius, menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan dan terbukti dari hasil pertimbangan hakim kita ketahui,” sambungnya.