Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 3 Tahun Penjara, Ibunda Ronald Tannur: Saya Menerima

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 18 Juni 2025 |18:04 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Ibunda Ronald Tannur: Saya Menerima
Ibu Ronald Tannur divonis tiga tahun penjara (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menerima vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti menyuap hakim agar memvonis bebas anaknya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Saudara diberikan hak oleh undang-undang untuk menyatakan menerima jika telah setuju dengan putusan ini atau menyatakan banding jika saat ini saudara menolak putusan ini atau menggunakan masa pikir-pikir selama ditentukan oleh undang-undang," kata Rosihan Juhriah Rangkuti ke Meirizka usai membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025). 

"Yang Mulia, saya menerima," jawab Meirizka. 

Kendati begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada Meirizka belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. 

"Penuntut umum apa sikapnya?" tanya Hakim Rosihan ke jaksa. 

"Atas putusan majelis hakim kami akan pikir-pikir," jawab jaksa. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement