Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Tangani Perkara Febrie Adriansyah

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |07:19 WIB
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Tangani Perkara Febrie Adriansyah
Mahfud MD (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendesak Presiden Prabowo Subianto agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mulanya, Mahfud menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya semakin mengkhawatirkan. Menurut dia, terdapat ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan bertentangan dengan public common sense atau akal sehat publik.

"Bapak Presiden yang terhormat, kami melihat dan merasakan saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Kamis (23/7/2026).

Ia menilai, terdapat kondisi ketika kesalahan seseorang dibungkus dengan pasal-pasal yang dicocok-cocokkan agar tampak benar dan terlihat tidak bersalah. Sebaliknya, orang yang tidak bersalah dapat dibuat seolah-olah bersalah dengan mencarikan pasal-pasal hukum karena perbedaan pandangan politik atau perebutan aset.

Mahfud kemudian menyoroti pelimpahan perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejaksaan.

"Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukan pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia. Hal itu tidak boleh terjadi karena pembagian urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum sudah ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Mahfud.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement