Menurut Mahfud, persoalan tersebut masih dapat diperbaiki dengan mengacu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur bahwa KPK dapat mengambil alih perkara yang ditangani kepolisian dan/atau kejaksaan dengan enam alasan.
Dalam konteks ini, kata Mahfud, relevan apabila KPK mengambil alih penanganan perkara dengan mengacu pada alasan dalam butir C, D, dan E.
Butir C mengatur pengambilalihan perkara apabila penanganan tindak pidana korupsi berpotensi melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. Menurut Mahfud, publik mencurigai masih ada pihak yang hendak diselamatkan atau disembunyikan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, butir D dapat diterapkan apabila dalam penanganan tindak pidana korupsi terdapat dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Adapun butir E mengatur pengambilalihan perkara apabila terdapat hambatan penanganan akibat campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Menurut Mahfud, kondisi tersebut dinilai telah memenuhi alasan bagi KPK untuk mengambil alih perkara.