Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Tangani Perkara Febrie Adriansyah

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |07:19 WIB
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Tangani Perkara Febrie Adriansyah
Mahfud MD (foto: Okezone)
A
A
A

Mahfud juga menyinggung nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, dan Ketua KPK Agus Rahardjo pada 29 Maret 2017.

"Materi yang penting dalam MoU antara lain koordinasi di antara ketiga lembaga, supervisi, pencegahan, penindakan, pelaporan, serta penanganan terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana dengan keharusan penanganannya mengedepankan tata cara dan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud.

"Jadi, jalan keluar tentang masalah Febrie Adriansyah ini sudah pernah dibuat para pimpinan aparat penegak hukum dan sekarang jiwa MoU itu sudah resmi dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10A," imbuhnya.

Selain itu, Mahfud juga mengutip prinsip universal dalam dunia peradilan yang dikenal sebagai asas Nemo Iudex in Causa Sua, yakni penegak hukum harus menghindari konflik kepentingan. Artinya, penegak hukum tidak boleh memeriksa atau memutus perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri maupun keluarganya.

"Kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ditangani kejaksaan, akan ada conflict of interest karena Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya, padahal statusnya masih jaksa. Jadi, tersedia asas hukum, norma hukum, dan rujukan pengalaman masa lalu untuk menangani kasus Febrie Adriansyah agar diambil alih KPK sehingga bisa ditangani secara proporsional," jelas Mahfud.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement