Korupsi APD Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2024 21:01 WIB
Korupsi APD
Share :

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan tuntutan mereka ke Alwi adalah karena perbuatan Alwi dilakukan di masa Pandemi Covid-19. Sedangkan yang meringankan adalah karena Alwi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

"Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dan terdakwa tidak kooperatif," sebut Hendri.

Dalam perkara itu, Alwi juga dituntut untuk mengembalikan uang senilai Rp 1,4 miliar yang dia terima. Jaksa meminta agar harta benda Alwi disita jika ia tak mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 1 bulan setelah perkara tersebut diputus dan berkekuatan hukum tetap. 

"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegasnya. 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya