Mantan Bupati Batubara Zahir Jadi Buronan Polisi

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2024 00:22 WIB
Mantan Bupati Batubara Zahir jadi buronan polisi (Foto: Instagram/zahirMAP)
Share :

MEDAN - Polisi menetapkan Mantan Bupati Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Zahir sebagai buronan. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (1/8/2024).

Hadi mengatakan, Zahir dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumatra Utara. Zahir sendiri kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023 lalu.

"Iya betul. Yang bersangkutan (Zahir) sudah masuk dalam DPO Polda Sumut," kata Hadi.

Hadi menyebut, Zahir ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut pada 29 Juni 2024 lalu.

"Laporannya kita terima pada 29 Januari 2024. Kemudian, gelar perkara pada 28 Juni 2024 penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024," jelas Hadi.

Diketahui, Zahir telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas penetapan tersangka terhadapnya. Upaya hukum praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024. Dimana Kapolri, Kapolda Sumut dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sebagai termohon.

Untuk diketahui, besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejaksaan Negeri Batubara.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya