Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Melawan, Buronan Kejaksaan Berhasil Diringkus

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2024 |16:21 WIB
Sempat Melawan, Buronan Kejaksaan Berhasil Diringkus
Penangkapan buronan Kejati Kaltim (Foto: Dok Kejagung)
A
A
A

JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Timbul Sianturi pada Selasa, (2/7/2024) sekira pukul 22.15 WIB. Buronan tersebut sempat melawan saat diamankan.

"Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Satgas akhirnya DPO berhasil ditangkap dan diamankan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar melalui keterangan resminya, Rabu (3/7/2024).

Harli menjelaskan, Timbul Sianturi diamankan di Jalan Rambai Tengah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Timbul merupakan terpidana kasus korupsi di Kalimantan Timur. Saat ini, terpidana Timbul sudah dibawa ke Kejari Banjarmasin.

"Terpidana dibawa ke Kejari Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," bebernya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009, Timbul Sianturi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Pengadilan Tinggi Samarinda menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement