Hermawi menekankan bahwa pendamping yang akan dipilih Anies tidak boleh dari unsur kader Partai NasDem.
"Satu syarat wakil itu tidak boleh dari Partai NasDem," ujarnya.
Lebih lanjut, Hermawi memberikan tenggat waktu kepada Anies untuk menentukan Bacawagub sepekan sebelum batas pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) dan Calon Wakil Kepala Daerah (Cawakada) yang dilaksanakan 27 Agustus 2024.
"Selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2024, tapi bisa lebih cepat kalau Pak Anies bisa menyelesaikan PR-nya dalam waktu tiga hari berarti tanggal 25 dan seterusnya kira-kira seperti itu," ungkapnya.
(Awaludin)