Adapun dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ucapnya.
Lebih lanjut, AKP Maulana mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar teliti saat memarkir kendaraannya.
“Kami imbau, jangan lalai dan berhati-hati saat parkir di tempat umum dan pekarangan rumah. Pastikan kendaraan kita aman saat ditinggalkan,” imbaunya.
Stang motor, dikatakannya, sebaiknya dikunci dan pastikan kunci tak tertinggal di kendaraan. “Pastikan semuanya aman agar terhindar dari curanmor,” tutup AKP Maulana.
(Qur'anul Hidayat)