JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan bahwa, tersangka teroris HOK (19) yang ditangkap di Kota Batu, Malang, bergabung dalam grup Telegram kelompok radikal lintas negara. Hal itu yang jadi motivasi pelaku ingin menjadi pengantin bom bunuh diri.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan bahwa, HOK awalnya terpengaruh dari media sosial soal konten terorisme dan radikalisme.
"Karena yang bersangkutan masih penasaran, bergabung lagi ke dalam beberapa grup telegram kelompok-kelompok radikal yang lintas negara, lintas negara," kata Aswin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Menurut Aswin, HOK dalam grup tersebut kerap mendapatkan informasi soal konten pemerintahan yang tidak menerapkan hukum Islam harus diperangi.
"Kemudian video dan teks baiat pada Amir ISIS, tentang video latihan perang Daulah Islamiyah, kemudian tutorial cara menggunakan bahan pembuatan bahan peledak, seri tauhid dalam versinya Daulah Islamiyah, kemudian beberapa musik atau lagu gitu yaa yang berisi propaganda," ujar Aswin.
Diketahui, tim detasemen berlambang burung hantu itu melakukan penangkapan HOK pada Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 19.15 WIB.
HOK yang merupakan seorang pelajar itu diciduk di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur.
Usai melakukan penangkapan terhadap HOK, Densus langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka.
Selain itu dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Hal itu dilakukan untuk mengembangkan jaringannya lainnya.
Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan berupa bahan kimia peledak. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui hendak melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
Dalam hal ini, pelaku disangka melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Puteranegara Batubara)